Wednesday, June 26, 2019

Soal Kredensial Dokter, Perawat dan Bidan (Sub. UU dan Inform Consent) Edisi 3

Soal Kredensial Dokter, Perawat dan Bidan (Sub. UU dan Inform Consent) Edisi 3


Berikut ini kami siapkan 5 uah soal tentang undang-undang kedokteran dan infom consent edisi ke 3


Soal Kredensial Dokter, Perawat dan Bidan (Sub. UU dan Inform Consent) Edisi 3

Halo teman-teman semuanya, berikut ini soal-kredensial.blogspot.com menyiapkan contoh latihan soal pilihan ganda tentang kredneisal dokter, bidan, perawat untuk teman-teman semuanya. Selamat belajar yaa


1. Persetujuan tindakan kedokteran atau informed consent, diatur dalam

a. UU No.29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran, Paragraf 2, Pasal 35
b. UU No.29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran, Paragraf 2, Pasal 29
c. UU No.29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran, Paragraf 2, Pasal 50
d. UU No.29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran, Paragraf 2, Pasal 45

Jawaban : D UU No.29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran, Paragraf 2, Pasal 45



2. Kode etik harus memiliki sifat-sifat sebagai berikut,  kecuali:

a. Rasional namun tidak kering dari emosi
b. Lokal
c. Universal
d. Konsisten namun tidak kaku

Jawaban:  B. Lokal



3. Persetujuan tindakan dokter atau informed consent diatur dalam perundangan…

a. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Paragraf 2, Pasal 45
b. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Paragraf 4 Pasal 45
c. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Paragraf 2 Pasal 45
d. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Paragraf 4 Pasal 45

Jawaban: A. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Paragraf 2, Pasal 45



4. Berikut kewajiban dokter/dokter gigi menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran paragraf 6, kecuali:

a. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien
b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan
c. Menolak tindakan medis
d. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional

Jawaban: C. Menolak tindakan medis



5. “The best physician is the one who has providence to tell to the patients according to his knowledge the present situation, what has happened  before and what is going to happen in the future.”

Pernyataan di atas dikemukakan oleh….

a. Kurtz
b. Hippocrates
c. Koontz
d. Weihrich

Jawaban : B. Hippocrates



Demikianlah artikel dari kami ini yang berjudul Soal Kredensial Dokter, Perawat dan Bidan (Sub. UU dan Inform Consent) Edisi 3. Semoga apa yang kami berikan dan sajikan diatas tersebut dapat berguna dan bermanfaat untuk teman-teman semuanya. Terimakasih atas kunjungannya, sampai jumpa lagi yaa.

Artikel Terkait

2 comments

terimakasih yaa soal2 nya. semoga saya dapat lulus kredensial ke PK 2 ��

Ayah sigap terimakasih ya soal soal kredensialnya. Sangat membantu sekali


EmoticonEmoticon